Inilah Peraturan WFH Terbaru di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan Kepgub 133/2022, kapasitas WFO (work from office) dibatasi bertingkat sesuai sektor: 50% untuk sektor non-esensial, 25–75% untuk sektor esensial (keuangan, pasar modal, industri ekspor, perhotelan), dan 100% untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan.
WFH (work from home) adalah kebijakan bekerja dari rumah yang diterapkan sebagai pengganti sebagian kapasitas WFO (work from office) untuk menekan penyebaran COVID-19 sesuai level PPKM yang berlaku di suatu wilayah.
Baca Juga: Kerja Hybrid atau Kembali Masuk Kantor, Pilih Mana?
Apa Peraturan WFH Terbaru di DKI Jakarta?
Sebagai tindak lanjut Inmendagri 10/2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 133/2022 tentang PPKM Level 3. Berikut peraturan WFH terbaru yang berlaku di Jakarta untuk kegiatan pada tempat kerja perkantoran :
Sektor non-esensial
Kegiatan pada tempat kerja sektor non-esensial diperbolehkan menerapkan maksimal 50% WFO (work from office) khusus untuk karyawan yang sudah divaksin, sisanya WFH. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: 10 Tips Membangun Disiplin Kerja Karyawan Ala HRD
Sektor esensial
- Perkantoran keuangan dan perbankan seperti asuransi, bank, pegadaian dan lembaga pembiayaan boleh beroperasi dengan kapasitas karyawan maksimal : (a) 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; (b) 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran, diikuti penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Perusahaan di pasar modal dan perusahaan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi kapasitas maksimal 50% karyawan WFO dan tetap mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Untuk tempat kerja yang menyediakan fasilitas ruang pertemuan besar, tidak boleh menyajikan hidangan prasmanan, hanya dalam box saja.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi dengan pengaturan shift berkapasitas maksimal : (a) 75% karyawan WFO per shift di fasilitas produksi/pabrik; (b) 25% karyawan WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran. Mereka wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk pengaturan masuk dan pulang serta tidak diperbolehkan makan bersamaan.
Sektor kritikal
Karyawan yang bekerja di sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi WFO sepenuhnya tanpa terkecuali.
Untuk yang bekerja pada penanganan bencana, konstruksi hingga proyek nasional, berlaku operasi 100% WFO maksimal karyawan, dengan catatan 25% karyawan WFO maksimal di bagian administrasi perkantoran.
Hadirr sebagai Solusi Praktis Permudah Karyawan WFH

Munculnya peraturan WFH 2022, khususnya himbauan WFH Jakarta terbaru, tetaplah memerlukan perhatian khusus Anda dalam mengelola karyawan yang sebagian harus bekerja dari rumah, bekerja dari kantor hingga bekerja shift.
Agar semuanya terkendali secara bersamaan, Anda bisa memanfaatkan software Hadirr untuk membantu menunjang kebutuhan karyawan sekaligus menjaga kinerja karyawan WFH.
Bagaimana cara Hadirr membantu perusahaan selama pandemi?
Hadirr merupakan aplikasi HRIS mobile yang bisa diakses melalui ponsel. Untuk menyesuaikan situasi WFH masa pandemi, Anda bisa andalkan fitur presensi online karyawan. Hadirr menjadi aplikasi absensi selfie terbaik untuk karyawan WFH karena pengunaannya mudah dan mampu mengatasi risiko pemalsuan lokasi.
Di samping itu, Anda bisa berbagi tugas, berkolaborasi hingga mengatur shift secara online dengan fitur timesheet dan fitur shift kerja Hadirr.

Baca Juga: Efek Kelamaan WFH terhadap Kinerja Karyawan dan Solusinya
Pemanfaatan teknologi digital seperti Hadirr diperlukan untuk mendukung bisnis Anda beradaptasi dengan situasi yang tidak pasti selama pandemi, terlebih mampu mengurangi kontak fisik antarkaryawan.
Keuntungan yang akan Anda dapatkan ialah pemantauan karyawan lebih mudah, hemat biaya, hingga cegah manipulasi data.
Writer: YRA
