Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Sanksi dan Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Mangkir kerja karyawan adalah masalah yang kerap dihadapi oleh perusahaan di seluruh dunia. Ketidakhadiran seseorang dari tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas tentu dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dalam bentuk finansial maupun dalam hal produktivitas.

Dalam menyikapi mangkir kerja karyawan, perusahaan harus memahami dan mengidentifikasi penyebab utama dari masalah ini sebelum mengambil tindakan. Mengetahui penyebab utama akan membantu perusahaan dalam menyusun strategi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Dalam artikel kali ini, akan dibahas cara-cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengatasi masalah karyawan mangkir kerja dan lain sebagainya.

Aturan UU Terkait Mangkir Kerja Karyawan

Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Secara regulasi, sudah terlampir secara jelas aturan terkait mangkir kerja karyawan. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja pada pasal 81 angka 42 yang memuat pasal 154A ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tersebut bahwa:

Baca Juga: Sanksi Bagi Karyawan Mangkir Kerja 5 Hari Berturut-Turut

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.”

Dalam ketentuan tersebut sudah tergambar jelas bahwa karyawan yang melakukan mangkir kerja 5 hari kerja tanpa keterangan tertulis dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam menindaklanjuti karyawan mangkir kerja dengan PHK adalah sebagai berikut:

  • Tidak masuk bekerja atau mangkir kerja 5 hari berturut-turut
  • Tidak ada keterangan tertulis dengan bukti yang sah
  • Perusahaan telah melakukan pemanggilan karyawan mangkir kerja tertulis sebanyak 2 kali.

Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Karyawan yang melakukan mangkir kerja tanpa alasan yang jelas wajib diberikan surat panggilan karyawan mangkir kerja sebanyak 2 kali. Jeda atau tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua adalah 3 hari kerja.

Walaupun dalam undang-undang tidak dijelaskan kapan PHK akibat mangkir kerja ini dilakukan, namun jeda antar surat panggilan karyawan mangkir kerja telah jelas diatur.

Dalam surat pemanggilan ini, perusahaan harus membuatnya dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada alamat karyawan sebagaimana alamat yang tercatat dalam database perusahaan.

Meskipun secara regulasi wajib tertulis, Anda sebagai manajemen juga dapat melakukan itikad baik dengan melakukan panggilan pribadi kepada karyawan untuk mengetahui dengan jelas alasan mangkir kerja, sebelum Anda menjatuhkan sanksi karyawan mangkir kerja.

Sebaliknya, di sisi karyawan jika ia menjelaskan dengan baik serta beritikad baik untuk melampirkan bukti yang sah atas alasan mangkir kerja, Anda tidak perlu melayangkan surat panggilan.

Berikut ini contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja yang dapat Anda jadikan referensi:

surat panggilan karyawan mangkir kerja

Sanksi Karyawan Mangkir Kerja

Sebelumnya memang sudah tertuliskan bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada karyawan mangkir kerja 5 hari adalah pemutusan hubungan kerja.

Namun, jika perusahaan masih berusaha mempertahankan karyawan dengan memberikan beberapa sanksi tahap awal untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan

Berikut adalah beberapa sanksi karyawan mangkir kerja yang dapat diberikan.

a. Pemberian Surat Peringatan (SP)

Dalam prakteknya, terkadang surat pemanggilan pertama karyawan mangkir kerja sudah termasuk sebagai SP 1, kemudian pemanggilan kedua sebagai SP 2 dan jika masih tidak ada itikad baik maka dianggap sebagai peringatan terakhir dalam bentuk pemberhentian kerja.

Harapannya, dengan diberikannya surat peringatan (SP), karyawan akan mendapatkan efek kejut dan akan membuat lebih disiplin dalam bekerja. Kembali lagi, penjelasan sanksi ini dapat dituangkan pula dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh karyawan saat di awal bekerja.

b. Pemotongan Gaji atau Bonus

Istilah no work no pay dapat digunakan sebagai salah satu alat atau sanksi yang diberikan kepada karyawan mangkir kerja. Hari dimana karyawan melakukan mangkir kerja akan dihitung sebagai unpaid leave. Sehingga secara proporsi gaji karyawan yang diterima di saat tanggal penggajian akan dikurangi sesuai jumlah hari kerja yang ditinggalkan. 

c. Penurunan Jabatan (Demosi)

Sanksi ini biasanya diberikan kepada karyawan yang melakukan mangkir kerja dengan posisi yang cukup penting atau bukan berada di level atau grade bawah. Sanksi ini cukup menjadi alat yang ampuh dan efek jera yang kuat. 

Karena saat karyawan yang sebelum mangkir ini memiliki kewenangan yang lebih besar, saat diberikan sanksi demosi akan menjadi kehilangan power atau kewenangan dalam organisasinya.

Baca Juga: 3 Kelebihan Aplikasi Absensi Online vs Mesin Fingerprint

Monitor Kehadiran Karyawan Secara Ketat dengan Hadirr App

cta jam kerja kantor

Untuk memudahkan perusahaan dalam memantau seluruh kehadiran karyawan dan juga menghitung gaji karyawan baik yang utuh (normal) maupun yang dilakukan pemotongan akibat mangkir kerja.

Anda dapat menggunakan aplikasi kehadiran online Hadirr yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan dalam hal pemantauan karyawan secara efektif. Dengan fitur clock-in dan clock-out, Hadirr dapat melakukan perekaman kehadiran karyawan.

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Hadirr juga terintegrasi dengan software HRIS Gadjian. Gadjian dapat merekap status kehadiran karyawan secara online, meliputi hadir, mangkir, cuti, dan cuti tanpa gaji.

Rekaman kehadiran ini akan secara otomatis terhitung sebagai bagian dari perhitungan gaji bulanan karyawan. Gadjian juga memiliki fitur pengajuan dan persetujuan cuti secara online yang mempermudah proses pengajuan dan persetujuan cuti. Yuk coba Hadirr dan Gadjian sekarang juga!

Coba Gadjian Sekarang
author-tim-hr-hadirr
Tim HR Hadirr
Content Writer at Fast-8 Group

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Letter

* You will receive the latest news and updates

Categories