Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan | Hadirr

Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan

Mengelola karyawan bukanlah perkara yang mudah, terlebih jika perusahaan Anda berskala besar dan memiliki banyak karyawan. Ada ragam masalah sumber daya organisasi yang akan Anda temui, beberapa di antaranya ialah karyawan mangkir dan karyawan yang tidak tepat waktu (terlambat).

Untuk meminimalisir pelanggaran aturan tersebut, maka perusahaan Anda bisa memberlakukan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran karyawan yang bersangkutan. 

Dasar dari sanksi tersebut dapat mengacu pada UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kesepakatan dalam perjanjian/kontrak kerja (PK) antara perusahaan dengan karyawan.

Baca Juga: Sanksi Bagi Karyawan Mangkir Kerja 5 Hari Berturut-Turut

Apa-apa sajakah bentuk sanksi perusahaan terhadap karyawan? Simak rangkuman Hadirr berikut ini!

Sanksi Karyawan Telat

Keterlambatan mencerminkan sikap karyawan yang tidak disiplin terhadap jadwal masuk kerja. Untuk memberi efek jera dan mencegah pelanggaran tersebut dilakukan lagi, Anda perlu membuat peraturan keterlambatan masuk kerja serta menetapkan sanksinya.

Terdapat dua praktik sanksi karyawan terlambat yang umum ditemui di perusahaan :

Pemotongan Gaji

Pemotongan gaji termasuk sanksi terberat yang karyawan terima akibat keterlambatan. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan menerapkan kebijakan pemotongan gaji karyawan? 

Dilansir dari PP Pengupahan, pemotongan gaji karyawan boleh dilakukan apabila memang melanggar peraturan perusahaan dan kesepakatan denda sudah diatur dalam PP, PK atau PKB. 

Misal, jika karyawan terlambat maksimal 15 menit dari waktu kerja yang telah disepakati, maka tunjangan kehadirannya (tunjangan makan atau tunjangan transportasi) akan dipotong 20%. Apabila terlambat lebih dari 15 menit, tunjangan akan dipotong 100%, artinya karyawan tidak mendapat tunjangan hari itu karena datang terlambat. 

Penerapan Denda berupa Uang Tunai 

Nah, ada juga perusahaan yang menetapkan sanksi berupa “membayar” denda, lho. Misal, perusahaan dan karyawan menyepakati denda Rp10 ribu untuk setiap 5 menit keterlambatan. Jadi, jika terlambat 15 menit, maka harus membayar Rp30 ribu. Cukup besar, bukan?

Biasanya, pemberlakuan denda uang tunai ini tidak hanya berlaku untuk karyawan saja, tapi juga diterapkan hingga ke direksi. Uang denda bisa dimanfaatkan sesuai kesepakatan dengan karyawan, misal “ngopi bareng” di akhir bulan atau untuk didonasikan.

Penambahan Waktu Kerja

Dikarenakan terlambat, karyawan melewatkan waktu kerja yang seharusnya. Anda juga bisa menerapkan kebijakan menambah waktu kerja mereka sesuai keterlambatan apabila tidak ingin memberlakukan pemotongan gaji maupun denda. Sehingga, karyawan bisa lebih menghargai waktu agar masuk dan pulang seperti karyawan lainnya.

Sanksi Karyawan Mangkir Kerja

Karyawan mangkir kerja merupakan suatu kondisi ketika karyawan tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas. Misalnya, tidak masuk kerja beberapa hari berturut-turut tanpa konfirmasi, mengalami sakit namun tidak memberikan surat keterangan sakit, tetap absen meski waktu cuti telah habis dan sebagainya.

Situasi mangkir kerja menyebabkan jalannya operasional perusahaan menjadi terkendala dan berisiko merugikan perusahaan. Hal ini tentu diperhatikan oleh pemerintah sehingga larangan aktivitas mangkir kerja diatur dalam UU Cipta Kerja tentang mangkir.

Selengkapnya, simak bentuk-bentuk sanksi karyawan mangkir berikut.

Pemberian Surat Peringatan

Sanksi perusahaan terhadap karyawan mangkir adalah memberikan surat peringatan karyawan (SP). Umumnya, surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali. Setelah lebih dari tiga kali, maka akan diberlakukan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tersebut. Tujuannya untuk menyadarkan karyawan agar segera memperbaiki kinerja mereka. 

Sebelumnya, mengacu pada pasal 161 UU No.13/2003 Ketenagakerjaan, pemberian SP tidak selalu dilakukan berurutan. Misal, Anda memberikan SP 1 kepada karyawan yang melanggar. Ketika karyawan tersebut kembali melanggar dalam masa pemberlakukan SP 1, maka Anda dapat langsung memberikan SP 3. 

Namun, melalui UU Cipta Kerja, aturan SP Karyawan mengalami perubahan. Apabila karyawan yang telah menerima SP 1 kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, maka perusahaan tetap harus memberikan SP 2. Jika melanggar lagi, baru diberikan SP 3. Terakhir, ketika karyawan bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka diberlakukan pemecatan.

Masa berlaku SP yaitu paling lama enam bulan. UU Cipta Kerja menjadi dasar bahwa pemberian SP harus dilakukan berurutan, oleh karena itu, sebagai pemilik atau HR perusahaan, Anda dianjurkan segera memperbarui ketentuan pada PP, PKB atau PK perusahaan Anda.

Pencabutan Tunjangan dari Perusahaan

Sama dengan sanksi keterlambatan, pemotongan upah juga termasuk dalam kategori sanksi karyawan tidak masuk kerja. Prinsip no work no pay berlaku untuk karyawan yang tidak masuk tanpa keterangan. Upah yang dipotong adalah tunjangan kehadiran karyawan, misal uang makan dan transportasi.

Anda dapat menentukan besaran potong gaji berdasarkan dari jumlah absen karyawan tersebut. Dengan begitu, pemotongan gaji karyawan mangkir dapat terlaksana sesuai pelanggaran absen yang dilakukan.

Penurunan Jabatan (Demosi)

Apabila karyawan yang mangkir memiliki jabatan atau wewenang yang besar dalam perusahaan, tentu perbuatan mereka akan menghambat alur kerja organisasi. Apalagi jika absen pada saat-saat penting, sangat merugikan, bukan?

Anda bisa memberikan sanksi demosi terhadap karyawan tersebut. Demosi karyawan tidak mudah dilakukan, sehingga Anda harus melakukannya sebaik mungkin agar tidak terjadi perselisihan. Yang pasti, sertakan alasan yang jelas. 

Apabila Anda bertugas melakukan demosi, berikut tips yang bisa Anda lakukan : (1) Usahakan keputusan demosi disampaikan dalam perbincangan yang personal dengan karyawan; (2) Jelaskan posisi kerja baru yang akan ditempati karyawan serta tanggung jawabnya; (3) Rencanakan langkah-langkah transisi berupa pemindahtanganan proyek sebelum mengemban tugas baru.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah langkah terakhir Anda sebagai sanksi perusahaan terhadap karyawan yang tetap mangkir kerja. Pada dasarnya, batas waktu mangkir kerja adalah 5 hari kerja berturut-turut. Sesuai pasal 154A UU Cipta Kerja, sanksi perbuatan tersebut adalah PHK.

Apabila terjadi PHK, apa saja hak karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan? Dalam pelaksanaannya, mangkir kerja dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari karyawan, bukan PHK dari perusahaan. Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon dan uang masa penghargaan kerja (UPMK). Namun, karyawan masih berhak menerima uang penggantian hak (UPH) atau uang pisah.

Contoh Surat Sanksi Karyawan

Surat sanksi karyawan diberikan sebagai akibat dari tindakan indisipliner yang telah dilakukan. Surat tersebut harus memuat data diri karyawan yang bersangkutan, jenis pelanggaran yang telah dilakukan dan sanksi yang diberlakukan. Berikut contoh surat sanksi karyawan

Contoh Surat Peringatan karena Keterlambatan

aturan sp karyawan

Contoh Surat Peringatan karena Mangkir Kerja

contoh surat sanksi karyawan

Kelola Karyawan Lebih Mudah dengan Menggunakan Hadirr

cta sanksi perusahaan terhadap karyawan

Itulah berbagai bentuk sanksi yang bisa Anda terapkan atas pelanggaran keterlambatan dan mangkir kerja yang dilakukan karyawan. Sebagai HR atau pemilik perusahaan, Anda dianjurkan mengenali berbagai tindakan pelanggaran dan mampu memberikan sanksi yang sesuai aturan.

Tindakan indisipliner karyawan dapat dilihat dari absensi mereka. Pengelolaan absensi harus dilakukan dengan tepat, karena akan berpengaruh terhadap penggajian karyawan. 

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola kehadiran karyawan, Anda bisa mengandalkan Hadirr

Hadirr merupakan aplikasi absensi karyawan yang dapat mencatat kehadiran mereka secara online. Dua fitur unggulan yang dimiliki Hadirr adalah absensi online dan timesheet online

Bagaimana cara Hadirr memudahkan kinerja Anda? Melalui fitur absensi online, karyawan Anda dapat melakukan clock-in dan clock-out tepat waktu meski sedang beraktivitas di lapangan hanya melalui ponsel. Catatan kehadiran mereka akan direkap otomatis dan disimpan dalam cloud dengan jaminan keamanan terpercaya. 

Bekerja jarak jauh? Tidak masalah! Anda bisa gunakan fitur timesheet online untuk memonitor kinerja karyawan. Anda dapat memanfaatkan fitur ini untuk menjaga performa karyawan hingga meningkatkannya. 

Baca Juga: Cara Membuat dan Contoh Laporan Absensi Karyawan

Hadirr yang juga terintegrasi dengan aplikasi payroll Gadjian akan mengakomodasi Anda untuk merekap status kehadiran karyawan, mulai dari status hadir, mangkir, terlambat, cuti, hingga unpaid leave secara online. Semuanya akan dihitung secara otomatis sebagai komponen perhitungan gaji setiap bulan karyawan.

Rasakan banyak kemudahan dalam mengelola karyawan bersama aplikasi Hadirr, yuk coba sekarang.

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Marketing Officer at Fast8 Group, also editor Gadjian & Hadirr blogs.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *