Cara Menghitung Lembur Karyawan Terbaru dan Contohnya
Cara menghitung lembur karyawan adalah dengan mengalikan upah sejam (1/173 x upah bulanan) dengan basis pengali sesuai PP No. 35 Tahun 2021, 1.5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya di hari kerja, dengan basis pengali berbeda dan lebih tinggi di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu, dan wajib mendapat persetujuan tertulis atau digital dari karyawan.
Dari sudut pandang perusahaan, lembur adalah upaya meningkatkan produktivitas tanpa perlu menambah jumlah karyawan. Sebagai gantinya, perusahaan bertanggung jawab membayar upah lembur karyawan.
Berikut akan dibahas serba-serbi seputar lembur yang wajib Anda ketahui sebelum memenuhi hak lembur karyawan.
Baca Juga: Aplikasi Absensi Online Sekaligus Hitung Lembur dan Reimbursement
Aturan Lembur Depnaker 2021

Aturan lembur pemerintah dituangkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021. Poin penting ketentuan waktu kerja lembur menurut aturan tersebut, yaitu :
- Waktu kerja yang melebihi : (a) 7 jam sehari untuk 6 hari kerja per minggu; (b) 8 jam sehari untuk 5 hari kerja per minggu; (c) 40 jam per minggu.
- Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu (lembur pada hari istirahat mingguan dan libur resmi tidak termasuk).
Meski hak lembur sudah diatur, Anda tidak dapat mengeksploitasi karyawan dengan lembur terus menerus, sebab harus ada persetujuan dari pekerja secara tertulis atau melalui media digital.

Contoh Cara Menghitung Lembur
Cara menghitung lembur per jam didasarkan pada rumus upah bulanan yang tercantum pada Pasal 32. Untuk mengetahui berapa besaran upah lembur yang wajib Anda penuhi, ikuti rumus excel menghitung jam lembur berikut :
Perhitungan upah lembur pada hari kerja
Berikut ketentuan upah untuk lembur pada hari kerja :
Contoh perhitungan :
Andi bekerja selama 7 jam sehari dan harus lembur selama 3 jam sehari selama 2 hari. Gaji bersih dan tunjangan yang diperoleh Andi setiap bulannya adalah 4 juta rupiah.
Upah lembur yang akan diterima Andi adalah :

Baca Juga: Fitur Monitor Waktu Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Tahu
Perhitungan upah lembur pada hari libur
Cara hitung lembur kerja pada hari libur sedikit berbeda, karena bergantung pada jumlah hari kerja. Dalam aturan, waktu libur karyawan berupa libur istirahat mingguan dan hari libur nasional. Berikut ketentuan upah lemburnya :

Contoh perhitungan :
Rani memiliki gaji 6 juta rupiah setiap bulan. Gaji tersebut juga termasuk tunjangan tidak tetapnya. Akibat peningkatan penjualan dalam rangka Harbolnas, Rani diminta atasan untuk lembur pada hari liburnya minggu ini, yaitu hari Minggu, selama 8 jam. Upah lembur yang akan Rani terima adalah :

Catatan : perhitungan menggunakan rumus waktu kerja 6 hari seminggu dan upah pengali lembur 75% dari total upah bulan, karena Rani memiliki tunjangan tidak tetap.
Kelola Lembur Karyawan Secara Efisien dengan Hadirr dan Gadjian
Perhitungan upah lembur biasanya dilakukan dengan rumus Excel, namun berisiko terjadinya kesalahan hitung yang berakibat fatal bagi perusahaan. Terlebih, banyak sekali faktor pengali dalam rumusnya.
Baca Juga: Inilah Cara Mengukur Produktivitas Kerja Karyawan
Nah, Anda bisa mengandalkan pengelolaan upah lembur karyawan yang cepat dan akurat dengan Hadirr dan Gadjian.
Aplikasi absensi karyawan Hadirr mencatat jam lembur karyawan online dan otomatis melalui fitur absensi digital yang berteknologi biometrik dan GPS.
Hadirr terintegrasi dengan aplikasi payroll berbasis web Gadjian untuk menghitung upah lembur karyawan sebagai salah satu komponen perhitungan gaji. Secara keseluruhan, Anda bisa mengeksplorasi layanan fitur penggajian untuk kalkulasi THR, lembur dan bonus, fitur kelola PPh 21 untuk perhitungan pajak penghasilan dan fitur kelola BPJS online.
Hitung lembur online merupakan solusi dari kerumitan spreadsheet dan praktis untuk dilakukan, apakah Anda tertarik mencoba?
Writer: Yosie Rizkha Amaf
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Cara menghitung lembur karyawan adalah dengan mengalikan upah sejam (1/173 x upah bulanan) dengan pengali sesuai PP No. 35 Tahun 2021, yaitu 1.5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya di hari kerja.
Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu, dan harus mendapat persetujuan tertulis atau digital dari karyawan.
Ketentuan waktu kerja lembur menurut PP No. 35 Tahun 2021 mencakup: (a) lebih dari 7 jam sehari untuk 6 hari kerja; (b) lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja; (c) lebih dari 40 jam per minggu.
Jika karyawan tidak memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lemburnya dihitung berdasarkan rumus upah bulanan yang tercantum pada Pasal 32.
Perhitungan upah lembur pada hari libur berbeda, tergantung pada jumlah hari kerja. Jika karyawan memiliki tunjangan tidak tetap, upah pengali lemburnya adalah 75% dari total upah bulan.
Perusahaan bertanggung jawab untuk membayar upah lembur karyawan dan tidak boleh mengeksploitasi karyawan dengan lembur terus menerus tanpa persetujuan.
Lembur pada hari istirahat mingguan adalah waktu kerja yang dilakukan pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, dan memiliki ketentuan pengali yang lebih tinggi.
Menggunakan rumus Excel untuk menghitung lembur berisiko terjadi kesalahan hitung yang dapat berakibat fatal bagi perusahaan, karena banyak faktor pengali dalam rumusnya.
Solusi untuk pengelolaan lembur karyawan adalah menggunakan aplikasi seperti Hadirr dan Gadjian, yang dapat mencatat jam lembur secara otomatis dan akurat.



