Peraturan dan Rumus Menghitung Lembur Karyawan yang Benar – Sebagian besar karyawan di Indonesia mungkin sudah pernah merasakan bekerja lembur (overtime). Meski sebaiknya dihindari, perusahaan bisa menugaskan karyawan lembur pada hari libur, asalkan terdapat kesepakatan kedua belah pihak. 

Dalam praktiknya ternyata ada perusahaan yang memberlakukan jam kerja lembur berlebihan, sehingga berpotensi membuat karyawan kelelahan dan membahayakan kesehatan mereka dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, kegiatan lembur diatur oleh payung hukum yang tegas untuk melindungi karyawan Anda. Berikut penjelasan seputar lembur agar Anda bisa menerapkan lembur karyawan dengan benar.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Jam Kerja Depnaker?

Mengapa Lembur Karyawan Perlu Diatur?

Hal pertama yang perlu Anda ketahui ialah alasan karyawan lembur, yakni disebabkan adanya tumpukan pekerjaan, peningkatan permintaan bisnis, hingga permintaan langsung perusahaan untuk mengejar target laba.

Lembur juga bisa dikarenakan kemauan karyawan bersangkutan untuk mengganti waktu kerja yang dipakai izin ketidakhadiran sekaligus menambah penghasilan.

Dari sisi perusahaan, lembur menambah produktivitas tanpa perlu menambah karyawan. Hal ini menghemat anggaran rekrutmen karyawan baru karena cukup memaksimalkan produktivitas sumber daya yang sudah ada.

Alasan pentingnya pengaturan lembur karyawan adalah : (1) untuk mewujudkan kompensasi yang adil; (2) melindungi produktivitas, kesehatan, dan keselamatan karyawan; dan (3) meminimalisir penyalahgunaan sumber daya perusahaan.

Batas Jam Kerja Lembur sesuai Aturan Depnaker Terbaru

rumus menghitung lembur
Perhitungan dan rumus menghitung lembur karyawan | Hadirr

Pemerintah melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ketentuan lembur karyawan berdasarkan waktu pelaksanaan lembur. 

Ada lembur yang dilaksanakan pada hari kerja. Ada juga lembur yang dilaksanakan pada hari libur istirahat dan/atau libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pengertian lembur karyawan menurut Depnaker adalah pekerjaan yang dilakukan setelah melewati ketentuan waktu kerja reguler, artinya sudah melebihi 7-8 jam sehari untuk 5-6 hari kerja per minggu atau melebihi total 40 jam kerja per minggu.

Berikut poin-poin penting batas waktu kerja lembur yang wajib Anda pahami :

Lembur pada hari kerja. Batas maksimal jam lembur hari kerja adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.

Lembur pada hari libur. Batas maksimal jam lembur hari libur lebih lama, dibedakan berdasarkan jenis libur dan ketetapan hari kerja yang berlaku di perusahaan :

  • Pada hari libur istirahat mingguan, batas maksimal jam lembur adalah 11 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
  • Pada hari libur resmi, batas maksimal jam lembur adalah 9 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.

Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya

Ketentuan dan Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Hitungan overtime didasarkan pada rumus upah bulan. Untuk rumus menghitung lembur sendiri tercantum dalam Pasal 32. Inilah rumusnya :

rumus menghitung lembur
Rumus menghitung lembur / overtime karyawan perusahaan | Hadirr

Rumus di atas berlaku untuk karyawan yang tidak memiliki tunjangan tidak tetap dalam komponen gajinya (hanya berupa gaji pokok dan tunjangan tetap). 

Jika komponen gaji karyawan memiliki tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah lemburnya adalah 75% dari keseluruhan upah.

Ketentuan lebih lengkapnya merujuk aturan Depnaker, yaitu :

  1. Upah karyawan yang dibayar secara harian, maka perhitungan besaran upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (6 hari kerja) atau dikalikan 21 (5 hari kerja).
  2. Upah karyawan yang dibayar berdasar satuan hasil, maka besaran upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
  3. Apabila upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka dasar perhitungan upah lembur adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat karyawan bekerja.

1. Rumus menghitung lembur pada hari kerja

Ketentuan upah lembur yang dilakukan karyawan pada hari kerja tercantum dalam tabel berikut.

Rumus Menghitung Lembur
Ketentuan dan rumus menghitung lembur karyawan | Hadirr

Misalnya, seorang karyawan yang bekerja selama 8 jam sehari (5 hari kerja) harus menjalani lembur 3 hari selama 4 jam per hari, maka rumus menghitung upah lembur nya adalah : 

{1,5 + (3 jam x 2)} x 1/173 x upah sebulan  (jika tidak ada tunjangan tidak tetap)

{1,5 + (3 jam x 2)} x 1/173 x 75% x upah sebulan (jika ada tunjangan tidak tetap)

2. Perhitungan upah lembur pada hari libur

Jumlah hari kerja merupakan dasar perhitungan upah lembur yang dilakukan saat istirahat mingguan atau libur resmi pemerintah. Inilah rangkuman ketentuan lengkapnya.

Rumus Menghitung Lembur
Perhitungan dan rumus menghitung lembur pada hari libur | Hadirr

Sebagai contoh perhitungan lembur karyawan pada hari libur, misalnya seorang karyawan (6 hari kerja) diminta bekerja pada hari Minggu dalam rangka Harbolnas selama 10 jam, maka perhitungan upahnya adalah :

{(7 jam x 2) + 3 + 4} x 1/173 x upah sebulan (jika tidak ada tunjangan tidak tetap)

{(7 jam x 2) + 3 + 4} x 1/173 x 75% x upah sebulan (jika ada tunjangan tidak tetap)

Baca Juga: Contoh Timesheet Kerja Karyawan dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Perintah Lembur

Pelaksanaan lembur harus ada perintah dari atasan dan persetujuan dari karyawan bersangkutan secara tertulis. Sebelum menugaskan karyawan agar lembur, Anda perlu mengeluarkan surat perintah lembur, atau dikenal dengan form lembur karyawan.

Tidak ada standar baku dalam pembuatannya, umumnya dibuat menggunakan Excel. 

Poin-poin yang sering dimasukkan adalah nama form, tanggal pengajuan form, divisi tempat karyawan bekerja, lokasi pekerjaan, waktu kerja lembur(hari kerja atau hari libur) beserta durasinya, uraian tugas, daftar nama karyawan yang ditugaskan dan tanda tangan kedua pihak. 

Inilah contoh form lembur karyawan yang bisa Anda gunakan juga :

form lembur karyawan
Contoh Form Lembur Karyawan | Hadirr

Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur

Setelah mengetahui bagaimana ketentuan lembur mulai dari batas waktu hingga perhitungan upahnya, sekarang waktunya memahami sanksi jika perusahaan lalai membayar upah lembur karyawan.

Misalnya karyawan bekerja melebihi jam kerja seharusnya dikarenakan pekerjaan belum selesai dan ada deadline, namun keadaan tersebut dianggap biasa saja dan tidak berhubungan lembur.

Pada Pasal 187 UU Cipta Kerja, perusahaan yang tidak membayar upah lembur dikenakan sanksi tegas, yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan, disertai denda dengan minimal sebesar Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000.

Baca Juga: 10 Aplikasi Absensi Online Android Berbasis Web Gratis

Cara Mudah Mengelola Lembur Karyawan dengan Hadirr

cta rumus menghitung lembur

Masih banyak perusahaan yang mengandalkan Excel untuk mengajukan dan menghitung upah lembur. Ingin cara yang lebih cepat dan akurat? Solusinya adalah dengan menggunakan aplikasi lembur Hadirr.

Hadirr menawarkan kemudahan dalam mengelola lembur hanya lewat ponsel, mulai dari persetujuan lembur online hingga menghitung dan merekap jam lembur karyawan secara otomatis.

Hadirr saling berintegrasi dengan aplikasi payroll Gadjian, sehingga Anda bisa menghitung upah lembur berdasarkan aturan Depnaker terbaru dengan kalkulator lembur berdasarkan data jam kerja yang tersimpan.

Coba Gadjian Sekarang

Hadirr didukung oleh teknologi GPS dan face biometric untuk absensi online karyawan. Selain itu, Anda juga bisa memantau progress aktivitas harian dan lembur karyawan dengan bantuan timesheet online.

Aplikasi Hadirr dikembangkan membantu pemilik bisnis, HR, dan keuangan untuk mengatasi rumitnya administrasi karyawan. Fitur-fitur otomatis Hadirr siap digunakan. Inilah waktu yang tepat bagi Anda untuk mencoba Hadirr!

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Writer: YRA

author_hadirr_yosie
Yosie Rizkha A.
Content Writer at Fast-8 Group

Freelance content writer on HR and people management topics.