Peraturan Lembur Ketenagakerjaan: Aturan, Perhitungan, dan Solusi Aplikasinya
Peraturan lembur ketenagakerjaan menjadi aspek penting yang wajib dipahami HR dan pengelola payroll di Indonesia. Aturan ini mengatur kerja melebihi jam normal agar tetap adil dan sesuai hukum.
Selain melindungi hak karyawan, kepatuhan terhadap aturan lembur juga menjaga perusahaan dari risiko sanksi. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat membantu menciptakan pengelolaan tenaga kerja yang efisien.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami aturan lembur yang berlaku serta cara penerapannya. Selain itu, pelajari juga cara mengelola lembur agar lebih transparan dan akuntabel melalui aplikasi pendukung terbaik!
Apa itu Lembur dan Peraturan Lembur Ketenagakerjaan di Indonesia

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan melebihi jam kerja normal. Lembur merupakan praktik kerja yang umum terjadi, terutama saat beban kerja meningkat atau target harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Lembur vs Shift, Mana yang Lebih Efisien bagi Perusahaan
Namun, peraturan lembur ketenagakerjaan menegaskan bahwa lembur tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang. Perusahaan wajib memastikan lembur dilakukan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Di Indonesia, aturan lembur diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan waktu kerja, waktu istirahat, serta perhitungan lembur karyawan. Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan hak karyawan tetap terlindungi sekaligus memberi kepastian bagi perusahaan.
Dalam regulasi tersebut, lembur didefinisikan sebagai jam kerja yang melebihi ketentuan berikut:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola kerja 6 hari kerja.
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola kerja 5 hari kerja.
Dengan definisi ini, perusahaan perlu memastikan jam kerja tercatat akurat. Pencatatan yang rapi membantu penerapan lembur sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran.
Syarat dan Ketentuan dalam Peraturan Lembur Ketenagakerjaan

Dasar hukum lembur juga diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
- a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
- b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa lembur hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan karyawan. Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah lembur sesuai ketentuan. Batas waktu lembur juga dibatasi secara jelas untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
Pengaturan teknis lembur juga diperjelas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28. Aturan ini menyebutkan bahwa lembur harus didasarkan pada surat lembur tertulis dan persetujuan tertulis dari karyawan. Ketentuan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu juga ditegaskan dalam regulasi ini.
Selain batas waktu kerja, peraturan lembur ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat karyawan. Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja lembur.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Lembur Ketenagakerjaan

Berdasarkan Kepmenakertrans No 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai rumus resmi. Ketentuan ini masih digunakan sebagai acuan perhitungan upah lembur hingga saat ini.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan transparansi perhitungan dan melindungi hak karyawan. Dengan mengikuti rumus resmi, perusahaan tidak dapat menetapkan tarif lembur secara sepihak.
Rumus Menghitung Upah Lembur
Dalam peraturan lembur ketenagakerjaan, upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam. Upah per jam diperoleh dari rumus 1/173 dikalikan upah bulanan. Upah bulanan yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: Bagaimana Jika Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan?
Tarif Lembur pada Hari Kerja
Ketentuan tarif lembur pada hari kerja adalah sebagai berikut:
- 1 jam pertama lembur dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam.
- Setiap jam lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah per jam.
Skema ini berlaku ketika lembur dilakukan pada hari kerja biasa di luar jam kerja normal. Rumus ini berlaku, baik untuk sistem kerja 5 hari maupun 6 hari kerja.
Tarif Lembur pada Weekend dan Hari Libur Nasional
Ketentuan lembur pada hari libur mingguan atau hari libur nasional berbeda, tergantung pada sistem hari kerja perusahaan.
Berikut adalah tarif untuk perusahaan dengan 5 hari kerja:
- 2 kali upah per jam untuk 8 jam pertama,
- 3 kali upah per jam untuk jam ke-9,
- 4 kali upah per jam untuk jam ke-10 sampai jam ke-12.
Adapun tarif untuk perusahaan dengan 6 hari kerja:
- 2 kali upah per jam untuk 7 jam pertama,
- 3 kali upah per jam untuk jam ke-8,
- 4 kali upah per jam untuk jam ke-9 sampai jam ke-11.
Sementara tarif untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek:
- 2 kali upah per jam untuk 5 jam pertama,
- 3 kali upah per jam pada jam ke-6,
- 4 kali upah per jam pada jam ke-7 sampai jam ke-9.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Contoh 1: Lembur pada Hari Kerja
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000. Karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam dalam satu hari.
Upah per jam:
1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682
Perhitungan upah lembur:
- Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
- Jam kedua: 2 × Rp34.682 = Rp69.364
- Jam ketiga: 2 × Rp34.682 = Rp69.364
Total upah lembur yang diterima karyawan adalah Rp190.751.
Contoh 2: Lembur pada Weekend atau Hari Libur Nasional
Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp6.000.000 bekerja pada hari Minggu selama 9 jam. Perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja.
Upah per jam:
1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682
Perhitungan upah lembur:
- 8 jam pertama: 2 × Rp34.682 × 8 = Rp554.912
- Jam ke-9: 3 × Rp34.682 = Rp104.046
Total upah lembur yang diterima karyawan adalah Rp658.958.
Tantangan Mengelola Lembur di Era Digital dan Risikonya

Di tengah pola kerja yang semakin fleksibel, pengelolaan lembur menjadi semakin kompleks. Sebab, banyak perusahaan masih mengandalkan pencatatan manual atau spreadsheet.
Akibatnya, data jam kerja sering tidak selaras dengan absensi dan laporan tugas harian. Kondisi ini tentu menyulitkan HR memastikan lembur tercatat secara akurat.
Tantangan lain muncul pada proses persetujuan lembur. Alur approval yang panjang membuat pencatatan jam lembur kerap tertunda.
Ketika data tidak tercatat real-time, risiko kesalahan perhitungan upah lembur pun meningkat. Hal ini sering memicu komplain karyawan dan menurunkan kepercayaan terhadap manajemen.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, risikonya tidak hanya berdampak pada administratif. Perusahaan juga dapat dianggap lalai menerapkan peraturan lembur ketenagakerjaan.
Dampaknya bisa berupa sanksi administratif hingga potensi sengketa hubungan industrial. Oleh karena itu, pengelolaan lembur yang rapi dan sesuai aturan dibutuhkan untuk membantu menjaga kepatuhan hukum sekaligus menciptakan hubungan kerja yang baik.
Baca Juga: Cara Efektif Mengurangi Jam Lembur Tanpa Menurunkan Output
Aplikasi Lembur Kerja: Solusi Mengelola Lembur sesuai Aturan

Berbagai tantangan dalam pengelolaan lembur, seperti data yang tidak akurat hingga proses persetujuan yang berbelit, sering berawal dari sistem manual. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya menghambat operasional, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran peraturan.
Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan pendekatan yang lebih modern melalui aplikasi lembur kerja. Aplikasi catatan lembur membantu perusahaan mengelola jam kerja secara lebih tertib dan transparan. Seluruh proses, mulai dari pencatatan hingga perhitungan lembur, dapat dilakukan secara otomatis.
Berikut beberapa manfaat utama penggunaan aplikasi lembur kerja bagi perusahaan.
Pencatatan waktu kerja lebih andal
Aplikasi lembur dapat mencatat jam kerja karyawan secara real-time tanpa repot. Pada aplikasi Hadirr, pencatatan didukung teknologi face recognition dan GPS. Kombinasi ini membantu memastikan data lembur sesuai dengan aktivitas dan lokasi sebenarnya.
Mendukung kepatuhan terhadap aturan lembur
Sistem digital memudahkan perusahaan menyesuaikan lembur dengan peraturan yang berlaku. Hadirr memungkinkan pengaturan jam kerja, shift, dan lembur sesuai ketentuan. Dengan begitu, risiko pelanggaran regulasi dapat diminimalkan.
Administrasi lembur jadi lebih ringkas
Proses pengajuan dan persetujuan lembur tidak lagi memakan waktu. Melalui Hadirr, approval lembur dapat dilakukan langsung di aplikasi. HR pun tidak perlu lagi merekap data secara manual.
Data terintegrasi dan mudah ditelusuri
Aplikasi lembur yang terhubung dengan sistem HR dan payroll dapat membantu menjaga konsistensi data. Hadirr sendiri mengintegrasikan absensi dan lembur dengan aplikasi payroll Gadjian dengan mudah. Alur data yang rapi membuat pengelolaan lebih efisien.
Membantu mengontrol beban kerja karyawan
Laporan rekap lembur yang lengkap memberi gambaran beban kerja tim secara menyeluruh. Dari data yang ada, manajer dapat mengidentifikasi pola lembur berlebihan. Langkah penyesuaian kerja pun bisa dilakukan lebih cepat.
Hadirr: Aplikasi Lembur Terbaik sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Pada intinya, penerapan peraturan lembur ketenagakerjaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan kepercayaan karyawan. Tanpa sistem yang terstruktur, pencatatan lembur rawan kesalahan dan berpotensi menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, perusahaan perlu mengelola lembur secara transparan, konsisten, dan berbasis data. Dalam hal ini, dukungan teknologi menjadi kunci agar proses lembur berjalan rapi dan akuntabel.
Sebagai solusi praktis, Hadirr ada sebagai aplikasi lembur karyawan yang dirancang sesuai peraturan lembur ketenagakerjaan di Indonesia. Aplikasi ini mendukung proses absensi digital menggunakan selfie, face recognition, serta GPS akurat.
Dengan mekanisme tersebut, data kehadiran dan lembur tercatat valid sejak awal. Perusahaan pun memiliki dasar kuat dalam perhitungan jam kerja karyawan.
Hadirr juga memiliki fitur lembur karyawan yang memudahkan proses persetujuan lembur secara online. Atasan dapat memberikan approval langsung melalui aplikasi atau portal admin tanpa proses manual yang berbelit.
Seluruh data lembur otomatis direkap dan dapat diunduh dengan sekali klik. Kemudahan proses pengaturan lembur ini membantu HR menghemat waktu sekaligus meminimalkan risiko human error.
Jika perusahaan Anda ingin menerapkan peraturan lembur secara konsisten tanpa ribet, Hadirr menjadi aplikasi pendukung yang layak dipertimbangkan. Seluruh proses lembur, mulai dari pencatatan hingga rekap, dapat dikelola dalam satu aplikasi.
Yuk, saatnya beralih ke aplikasi lembur karyawan Hadirr. Manfaatkan uji coba gratis selama 14 hari dan rasakan kemudahan mengelola lembur karyawan secara lebih praktis!
Sumber:
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.
