Pengaturan Jam Kerja Kantor Terkini Sesuai UU
Jam kerja kantor adalah waktu yang ditetapkan perusahaan bagi karyawan untuk bekerja dalam sehari dan seminggu, yang tidak boleh melebihi batas 40 jam per minggu menurut peraturan ketenagakerjaan.
Waktu kerja diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur dengan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Perhitungan jam kerja harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Depnaker telah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melindungi para pekerja.
Berapa Jam Kerja Kantor Menurut Undang-Undang?
Peraturan jam kerja kantor di Indonesia telah diatur adalah UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.
Dalam kedua aturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jam kerja kantor yang bisa digunakan oleh perusahaan, di antaranya:
Baca Juga: Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
- Tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dan 1 hari istirahat dalam seminggu.
- Delapan jam sehari atau 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu.
Aturan jam kerja kantor dari Depnaker hanya sebagai perhitungan dasar saja dan sifatnya tidak baku. Anda bisa mengatur jam kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Namun, aturan di atas bisa saja tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun atau pasal 77 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2013.
Sektor usaha yang dimaksud adalah industri atau usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam.
Ada pula sektor usaha yang bisa memiliki jam kerja kantor kurang dari ketentuan. Namun, sektor usaha tersebut harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pekerjaan bisa dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam satu minggu.
- Waktu kerja fleksibel.
- Pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor atau lokasi kerja.
Apa Aturan Lembur Karyawan dan Batas Maksimalnya?

Selain jam kerja kantor, presensi karyawan juga ditentukan oleh jam lembur. Aturan lembur karyawan berdasarkan aturan pemerintah maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan perusahaan saat menerapkan jam lembur :
- Lembur harus disetujui oleh karyawan terlebih dahulu.
- Sebelum lembur harus membuat surat perintah lembur atau lembar persetujuan lembur dan daftar pelaksana jam lembur. Jika tidak ada surat perintah lembur, karyawan berhak menolak adanya kerja lembur.
- Perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan mengakomodasi makanan serta minuman minimal 1.400 kilo kalori jika karyawan lembur 4 jam atau lebih.
Meski peraturan Depnaker memperbolehkan perusahaan menerapkan jam lembur, namun sebisa mungkin menghindarinya dan memperhatikan waktu istirahat yang cukup demi kebugaran karyawan.
Baca Juga: Rumus & Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Berapa Hak Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan?
Peraturan jam kerja kantor karyawan tidak hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga mengatur waktu istirahat. Dalam UU Ketenagakerjaan tentang waktu istirahat, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti untuk karyawannya.
Waktu istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus yang tidak terhitung ke dalam jam kerja.
Misalnya, karyawan berada di kantor mulai dari jam 9 pagi hingga jam 6 malam (total di kantor 9 jam). Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam, melainkan hanya 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam.
Karyawan juga berhak mendapatkan istirahat mingguan. Dengan kata lain, karyawan bisa mendapatkan waktu libur 1 hari setiap minggu jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja. Jika perusahaan menerapkan lima hari kerja, maka karyawan bisa mendapatkan waktu libur 2 hari setiap minggu.
Selain waktu istirahat, perusahaan juga wajib memberikan cuti tahunan. Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Syaratnya, setelah karyawan yang bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun berturut-turut.
Perusahaan juga bisa memberikan cuti panjang, namun hal itu tergantung pada kesepakatan dengan karyawan dan peraturan perusahaan.
Tabel: Ringkasan Hak Waktu Istirahat, Cuti, dan Lembur
| Hak/Ketentuan | Isi Aturan |
|---|---|
| Istirahat di sela jam kerja | Paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus (tidak dihitung jam kerja) |
| Istirahat mingguan | 1 hari (6 hari kerja) atau 2 hari (5 hari kerja) |
| Cuti tahunan | Minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus |
| Batas lembur | Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu |
| Syarat lembur | Persetujuan karyawan dan surat perintah lembur |
| Fasilitas lembur | Upah lembur, istirahat cukup, serta makanan dan minuman minimal 1.400 kkal bila lembur 4 jam atau lebih |
Bagaimana Aturan Jam Kerja untuk Karyawan Shift?

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur jam kerja shift secara rinci. Akan tetapi, aturan tersebut telah tertulis secara implisit dalam UU Ciptakerja. Kembali ke aturan yang telah dibahas sebelumnya bahwa terdapat dua skema kerja, yakni:
- Enam hari dalam seminggu dengan jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.
- Lima hari dalam seminggu dengan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Dengan kata lain, jam berapapun karyawan masuk kerja, satu shift terdiri maksimal 8 jam dengan ketentuan jam kerja selama seminggu maksimal 40 jam. Lebih dari itu maka dianggap sebagai jam kerja lembur.
Pembagian shift bisa disesuaikan dengan jam kerja kantor yang dibutuhkan perusahaan. Ada yang menerapkan pola dua shift, ada juga yang menerapkan pola 3 shift.
Berapapun pola shift yang diterapkan, jika karyawan bekerja melebihi aturan jam kerja kantor yang ditetapkan, maka mereka berhak atas upah lembur.
Baca Juga: Aturan Sistem Shift Kerja Karyawan Terbaru
Aplikasi Apa yang Bisa Mengelola Jam Kerja Karyawan Otomatis?

Mengelola jam kerja karyawan tidaklah mudah, karena Anda harus teliti dan jeli dalam perhitungannya agar minim human error. Apalagi kebanyakan data kehadiran berhubungan dengan jumlah gaji yang diterima karyawan.
Agar lebih praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi HR Hadirr. Aplikasi ini memiliki tiga fitur canggih, yakni timesheet online, absensi digital, dan pengelolaan lembur karyawan.
Selain itu, juga tersedia fitur shift karyawan yang memudahkan pembagian jadwal pola kerja secara adil.
Writer: AA
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jam kerja kantor adalah waktu yang ditetapkan perusahaan bagi karyawan untuk bekerja dalam sehari dan seminggu, yang tidak boleh melebihi 40 jam per minggu sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Waktu kerja diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Kelebihan jam kerja yang dihitung sebagai lembur, dengan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, serta istirahat mingguan dan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 1 tahun bekerja.
Jam kerja shift tidak diatur secara rinci, namun mengikuti aturan umum yaitu maksimal 8 jam per shift dan 40 jam per minggu. Jika melebihi, dianggap lembur.
Lembur harus disetujui oleh karyawan, dan perusahaan wajib membuat surat perintah lembur serta membayar upah lembur dan memberikan waktu istirahat yang cukup.
Sektor usaha tertentu seperti industri yang membutuhkan operasional 24 jam dapat memiliki jam kerja yang berbeda, sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Aplikasi HR Hadirr dapat digunakan untuk mengelola jam kerja karyawan secara otomatis, dengan fitur seperti timesheet online, absensi digital, dan pengelolaan lembur.
Perusahaan harus mendapatkan persetujuan karyawan, membuat surat perintah lembur, dan memastikan pembayaran upah lembur serta menyediakan fasilitas istirahat dan makanan.
Ya, ada peraturan yang memungkinkan jam kerja berbeda untuk sektor tertentu, sesuai dengan kebutuhan operasional dan kesepakatan yang telah dibuat.


