Hak Lembur Manajer sesuai Aturan UU
Banyak yang masih bingung, sebenarnya manajer berhak atas uang lembur atau nggak sih? Pernah dengar cerita soal manajer yang kerja lembur sampai malam, tapi nggak pernah dibayar ekstra? Nah, sampai sekarang, hak lembur manajer masih menjadi salah satu topik perdebatan HR.
Nggak sedikit yang mengira kalau seseorang sudah menyandang gelar manager, maka otomatis kehilangan sebagian haknya—menjadi pekerja yang tidak berhak lembur. Tapi, apa iya sesimpel itu? Apakah jabatan tinggi berarti harus rela bekerja lebih tanpa kompensasi?
Inilah pentingnya memahami aturan lembur manajer. Bukan cuma dari sisi jabatan, tapi juga dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan dan isi perjanjian kerja. Karena kenyataannya, title jabatan tidak otomatis menjadi penentu hak karyawan.
Yuk, kita bahas abis hak lembur manajer di artikel ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi, ada dasar hukum yang jelas mengapa manajer berhak atau tidak berhak mendapat uang lembur atau tunjangan lembur.
Baca juga: Middle Manager: Posisi Paling Sulit dan Penuh Tekanan di Perusahaan
Apa itu lembur dan siapa yang berhak?
Sebelum kita ngomongin soal hak lembur manajer, penting banget buat memahami dulu apa sih yang dimaksud dengan lembur menurut aturan resmi pemerintah.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan dipertegas lagi di PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21, lembur adalah waktu kerja yang melebihi:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja, atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja.
Jadi, kalau karyawan diminta untuk bekerja melebihi jam kerja tersebut, itulah yang disebut kerja lembur. Tapi, nggak semua kerja lebih dari jam harian kantor langsung bisa diklaim sebagai lembur, lho. Ada syarat-syaratnya.
Syarat kerja lembur
Untuk disebut lembur, sebuah pekerjaan harus memenuhi syarat ini:
- ada perintah dari atasan dan persetujuan tertulis dari karyawan.
- dikerjakan di luar jam kerja normal
- karyawan berada di bawah status hubungan kerja dengan perusahaan
- diberikan upah kerja lembur sesuai aturan pemerintah
Kalau semua syarat terpenuhi, perusahaan wajib memberikan kompensasi. Ini yang disebut dengan uang lembur karyawan, dan sifatnya wajib dibayar oleh pengusaha—perhitungannya terpisah dari upah.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku mutlak. Ada beberapa jenis golongan jabatan di dalam perusahaan yang tidak berhak atas kompensasi kerja lembur. Siapa saja mereka?
Baca juga: Rumus Perhitungan Lembur Berdasarkan Jenis Upah Karyawan
Kategori jabatan tidak berhak lembur
Aturan ketenagakerjaan juga mengatur pengecualian tentang siapa saja yang tidak dapat uang lembur. Mereka adalah golongan jabatan tertentu yang dianggap punya tanggung jawab besar dan penentu kebijakan.
Ketentuan ini tertulis jelas di Pasal 27 ayat (2) dan (3) PP No. 35 Tahun 2021, Ini kutipannya:
“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.”
“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.”
Mereka yang termasuk golongan jabatan tertentu dianggap punya peran strategis dalam perusahaan, dengan jam kerja yang lebih panjang atau fleksibel, bahkan seringnya nggak terukur secara konvensional.
Contohnya adalah posisi direktur, kepala divisi, atau jabatan dengan otoritas pengambilan keputusan strategis dalam organisasi.
Bagaimana dengan manajer?
Nah, posisi manajer sering ada di wilayah “abu-abu”. Di satu sisi, mereka punya tanggung jawab besar dan sering bekerja tanpa batas waktu. Tapi di sisi lain, mereka belum tentu punya kewenangan mengambil keputusan strategis.
Banyak manajer yang hanya menjadi jembatan antara manajemen puncak dan karyawan level bawah. Mereka nggak punya otoritas memutuskan. Tanggung jawabnya hanya mengelola tim untuk mencapai target yang ditetapkan manajemen.
Jadi, hak lembur manajer otomatis gugur atau nggak? Yuk. kita bahas dulu posisi manajerial dalam organisasi bisnis biar lebih jelas tugas dan tanggung jawabnya. Setelah itu, baru kita merujuk aturan lembur manajer menurut UU Ketenagakerjaan.
Apa yang dimaksud dengan jabatan manajerial?
Istilah manager memang terdengar keren dan membanggakan. Tapi dalam dunia kerja, terutama ketika ngomongin soal hak lembur manajer dan lembur jabatan manajerial, perlu dibedakan antara gelar jabatan (job title) dan fakta tanggung jawab di lapangan (job function).
Hanya karena punya jabatan Marketing Manager atau Admin Manager, tidak berarti karyawan tersebut otomatis masuk ke golongan jabatan yang dikecualikan dari hak lembur. Selama tugas dan tanggung jawab hariannya tidak memenuhi syarat di Pasal 27 ayat (3), seharusnya tetap dihitung kerja lembur apabila bekerja melebihi waktu kerja.
Sederhananya begini, apabila karyawan tersebut termasuk manajer yang:
- tidak punya wewenang mengambil keputusan strategis
- bertanggung jawab atas tugas-tugas operasional harian
- masih tunduk pada jam kerja yang terukur
- dan gajinya tidak jauh berbeda dari staf lainnya,
maka perusahaan seharusnya memberikan uang lembur untuk manajer.
Baca juga: 7 Aplikasi Project Management untuk Kolaborasi Lebih Baik
Contoh jabatan yang bisa menerima hak lembur manajer
Contoh jabatan manager yang nggak punya tanggung jawab strategis adalah Admin Manager yang sehari-harinya lebih banyak fokus pada entri data dan menyusun laporan rutin, tanpa terlibat dalam penyusunan strategi besar perusahaan.
Ada juga Store Manager di sektor ritel, yang bekerja ngikut jadwal shift dan prosedur operasional standar dari kantor pusat—tanpa punya kendali atas arah bisnis. Mereka seharusnya tetap menerima hak lembur manajer.
Bahkan, seorang Customer Service Manager pun bisa termasuk yang berhak atas lembur jika pekerjaannya masih terikat pada jam kerja tetap dan lebih banyak menjalankan instruksi daripada membuat kebijakan.
Jadi, jangan cuma terpaku sama embel-embel “manajer”. Yang lebih penting adalah melihat deskripsi kerja sebenarnya dan bagaimana posisi diatur dalam perusahaan.
Cek hak lembur manajer di aturan internal
Inilah cara paling tepat menurut perundang-undangan untuk menentukan apakah seorang manajer berhak atau tidak atas uang lembur. Cek aturan internal yang mencakup perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Landasannya adalah Pasal 27 ayat (4) dan (5) PP No. 35 Tahun 2021 bahwa status golongan jabatan tertentu harus diatur secara eksplisit. Ini kutipannya:
“Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.”
Jadi, meskipun seseorang punya jabatan tinggi, misalnya Senior General Manager sekalipun, kalau statusnya tidak diatur secara resmi di tiga dokumen itu, maka ia tetap berhak atas uang lembur.
Atau bisa sebaliknya, middle manager dengan tugas operasional dengan waktu kerja lebih lama tidak berhak atas uang lembur kalau jabatannya dikategorikan sebagai “pengecualian” dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kesimpulan: hak lembur manajer wajib diberikan atau tidak?
Jawabannya tergantung! Jika jabatan manajer tidak diatur eksplisit sebagai pengecualian, maka berhak atas uang lembur. Jadi, prinsip dasar sesuai peraturan ketenagakerjaan adalah setiap karyawan berhak atas uang lembur kecuali golongan jabatan tertentu yang dikecualikan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja.
Bagaimana jika perusahaan mengabaikan hak lembur manajer?
Kalau perusahaan tidak membayar uang lembur manajer, padahal jabatan tersebut tidak diatur secara eksplisit sebagai pengecualian dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka itu bisa dianggap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dampaknya, bukan hanya bisa menimbulkan gugatan karyawan dan perselisihan hak, tetapi juga berisiko sanksi hukum bagi pengusaha. Apa sanksinya?
Sanksi hukum tidak bayar hak lembur
Menurut UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 68 yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Hadirr: aplikasi lembur digital
Biar nggak jadi masalah yang berujung sanksi hukum, sebaiknya penuhi hak lembur karyawan, termasuk manajer yang memang berhak sesuai ketentuan di atas. Nggak perlu bingung mengelola lembur karyawan, pakai aja Hadirr, aplikasi lembur otomatis.
Kenapa harus pakai Hadirr? Ini dia alasannya:
Praktis, cepat, dan paperless
Kamu nggak perlu lagi mengisi perintah lembur di form kertas yang mudah tercecer atau hilang. Perintah lembur dari atasan dan persetujuan karyawan bisa dilakukan langsung di aplikasi Hadirr. Data terekam otomatis, langsung tersimpan aman di server cloud.
Pencatatan jam kerja akurat
Hadirr mencatat jam lembur karyawan lebih akurat dengan overtime-in dan overtime-out yang real-time dan bisa dipantau dari dasbor. Dibekali dengan teknologi verifikasi berbasis biometrik pengenalan wajah dan pelacakan lokasi, Hadirr membantu menekan kecurangan, seperti laporan overclaim atau jam lembur fiktif.
Rekap otomatis
Data jam lembur karyawan akan terakumulasi secara otomatis. Kamu nggak perlu repot merekap secara berkala. Tinggal unduh atau impor data langsung ke aplikasi payroll online Gadjian untuk perhitungan upah lemburnya sesuai ketentuan. Hemat waktu, namun tetap akurat.
Akses yang fleksibel
Karena berbasis cloud, Hadirr memberikan akses yang sangat fleksibel. Kamu bisa memberikan perintah lembur dan memantau lembur karyawan dari mana saja. Selain lebih efisien, cara ini juga efektif untuk mengawasi pelaksanaan jam lembur karyawan.
Memudahkan audit internal
Data overtime yang tercatat di Hadirr dapat dijadikan bukti valid saat audit atau pemeriksaan ketenagakerjaan dan jam kerja. Jadi, kamu nggak perlu repot kumpulkan data sana-sini dari berbagai dokumen.
Yuk, cobain Hadirr sekarang untuk kelola lembur karyawan lebih efisien. Tugas lainnya, seperti catat absensi harian, kelola shift kerja, task management—pantau aktivitas dan produktivitas karyawan—dan kelola karyawan lapangan dan remote, juga bisa pakai Hadirr.